Senin, 10 Januari 2011

Jangan Takut Menghadapi Debt Collector Kartu Kredit

Apabila Anda terpaksa harus berhadapan dengan debt collector kartu kredit, ada dua hal yang harus Anda ingat. Pertama, persoalan utang piutang berada pada ranah hukum perdata, artinya tidak ada sanksi hukuman badan bagi Anda apabila tidak sanggup membayar cicilan kartu kredit Anda. Kedua, tidak ada barang sesuatu pun yang Anda jaminkan untuk mendapat fasilitas ini, artinya pihak bank penerbit kartu kredit Anda tidak dapat dengan serta merta menyita asset Anda.
Terdapat dua strategi debt collector kartu kredit yang kerap digunakan untuk menekan Anda. Pertama, debt collector kartu kredit memanfaatkan “rasa malu” Anda. Debt collector akan berusaha mempermalukan Anda, baik di rumah maupun di kantor Anda.
Dia akan berbicara keras-keras bahwa Anda menunggak hutang, hingga Anda merasa malu dengan tetangga atau kolega di kantor. Strategi kedua, debt collector akan menakut-nakuti Anda dengan berbagai macam bentuk intimidasi. Mungkin dia akan mengeluarkan ancaman untuk melukai Anda secara fisik, atau bahkan mengancam akan membunuh Anda.
Menghadapi situasi di atas, Anda tetap harus tenang. Jangan menyerah pada kemauan debt collector tersebut, terlebih jangan sampai buat kesepakatan apa pun dengannya. Apabila Anda bosan dan terganggu, Anda bisa mengusir debt collector tersebut dari rumah atau kantor Anda. Anda punya hak untuk mengusir paksa siapapun dari rumah atau kantor Anda.
Berikut adalah beberapa tips dalam menghadapi debt collector kartu kredit.
  • Tetap bersikap tenang. Dan katakan dengan tegas bahwa Anda tidak akan membayar angsuran sepeser pun melalui debt collector tersebut. Sampaikan padanya bahwa Anda akan segera menyelesaikan urusan ini dengan pihak bank secara langsung.
  • Bersikaplah tegas, jangan terlihat takut. Bila perlu sampaikan padanya bahwa Anda akan melaporkan tiap ancaman dan hinaan yang Anda terima dari debt collector tersebut pada polisi. Apabila debt collector sampai menyentuh fisik Anda, jangan ragu-ragu untuk merealisasikan niat Anda membuat pengaduan pada kepolisian.
  • Sampaikan complain pada Bank penerbit kartu kredit Anda. Dan tegaskan pula bahwa Anda tidak akan menyelesaikan tunggakan Anda selama Bank masih menggunakan jasa debt collector, dan persilakan pihak Bank untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan ini. Perlu diingat, biasanya Bank akan enggan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum sebab memakan waktu lama dan biaya tinggi.
  • Sikap tegas Anda, akan membuat pihak bank bersikap lunak. Manfaatkan kelunakan sikap bank ini untuk membuat penjadwalan ulang dan pemotongan bunga pinjaman Anda. Jangan sungkan untuk menyatakan bahwa Anda tidak sanggup membayar cicilan Anda, bila kondisinya memang demikian.
Gugat Kecurangan Bank
Salah satu hal yang paling ditakutkan oleh nasabah dari kasus ini adalah dimasukkannya nama nasabah dalam daftar hitam nasabah bermasalah, yang mana daftar ini bisa diakses pula oleh Bank-bank lain. Akibatnya, nasabah yang masuk dalam daftar hitam ini akan kesulitan untuk mendapat fasilitas kredit dari Bank mana pun.
Manakala Bank mengungkap informasi seputar data pribadi Anda kepada pihak ketiga, Anda bisa menggugatnya. Dalam Bab III Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, tegas dinyatakan;
  1. Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
  2. Dalam permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.
Apa pun alasannya, Bank tidak boleh memberikan atau menyebarluaskan data pribadi nasabahnya kepada pihak lain, terlebih-lebih dengan tujuan untuk mematikan hak perdata seseorang. Selain melanggar Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 di atas, Bank juga telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.

Entri Populer

 
Blogger Templates